Sebelum apotek didirikan, terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Izin Tempat Usaha/HO (Hinder Ordonantie) dari Biro Perekonomian di Pemerintah Daerah
Kabupaten harus dimiliki terlebih dahulu, kemudian diperoleh SIUP (Surat Izin
Usaha Perdagangan) dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian, setelah itu
dapat diperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang diajukan pemilik sarana ke
kantor pajak dan SIA untuk apotek dan apoteker.
2.
Persyaratan
fisik: bangunan (termasuk IMB dan status tanah), etalase dan furniture,
alat meracik obat dan buku-buku standar. Secara teknis, lantai, ventilasi,
serta sanitasi harus memenuhi persyaratan higienis dan penerangan yang cukup.
Bangunan setidaknya terdiri dari ruang tunggu, ruang peracikan, gudang dan
tempat pencucian.
3.
Perbekalan
farmasi terutama obat, sekurang-kurangnya 75% dari Obat Generik sesuai dengan
Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) untuk rumah sakit tipe C.
4.
Perlengkapan
Perlengkapan yang tersedia di
apotek antara lain:
a. Alat pembuatan, pengolahan dan peracikan:
1) Timbangan miligam dan gram dengan anak timbangan yang sudah ditara
minimal 1 set.
2) Timbangan gram dengan anak timbangan yang sudah ditara minimal 1
set.
3) Perlengkapan lain sesuai kebutuhan.
b. Perlengkapan dan alat penyimpanan perbekalan kesehatan:
1) Lemari dan rak penyimpanan obat, jumlah sesuai kebutuhan.
2)
Lemari
pendingin minimal 1 buah
3) Lemari untuk penyimpanan narkotika dan psikotropika jumlah sesuai
kebutuhan.
c. Wadah pengemas dan pembungkus :
1) Etiket
2) Wadah pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat
d. Alat administrasi:
1) Blanko pesanan obat, narkotika dan psikotropika
2)
Blanko
kartu stok obat
3) Blanko salinan resep, faktur, nota penjualan, dan kuitansi
4) Buku pembelian, penerimaan, penjualan, pengiriman obat
5) Buku pencatatan obat narkotika dan psikotropika
6) Buku pesanan obat narkotika dan psikotropika
7) Formulir laporan obat narkotika dan psikotropika
e. Buku-buku standar yang diwajibkan, Farmakope Indonesia edisi terbaru 1
buah, serta buku lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal POM.
f. Kumpulan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan pada
Apotek
5. Setiap Apotek harus memasang papan nama pada bagian muka apotek, dengan
ukuran minimal panjang 60 cm dan lebar 40 cm, dengan tulisan hitam
di atas dasar putih. Tinggi huruf minimal 5 cm, dan tebal 5 cm. Papan nama
apotek memuat, nama Apotek, nama APA, nomor surat izin Apotek, alamat dan nomor
Apotek.
6.
Perbekalan
Apotek
Perbekalan
Apotek meliputi obat, bahan obat, kosmetika dan alat kesehatan. Obat
sekurang-kurangnya (75%) terdiri dari obat generik sesuai dengan Daftar Obat
Essensial Nasional (DOEN) Rumah Sakit tipe C.
7. Kelengkapan bangunan dan teknis Apotek lainnya:
a. Sumber air harus memenuhi persyaratan kesehatan.
b. Penerangan harus cukup terang sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas
dan fungsi apotek.
c. Alat pemadam kebakaran, harus berfungsi dengan baik sekurang-kurangnya
dua buah.
d. Ventilasi yang baik.
e. Sanitasi harus baik (Anonim, 2002).
Berdasarkan Kepmenkes RI No. 1332 tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pemberian Ijin Apotek pasal 4 (2) bahwa wewenang pemberian izin apotek
dilimpahkan oleh Menteri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sedangkan
pada pasal 7 proses pemberian izin apotek sebagai berikut :
1. Permohonan Ijin Apotek diajukan apoteker kepada Kepala Dinas Kesehatan
(DinKes) Kabupaten/Kota setempat (Form Apt-1).
2. Kepala Dinkes Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah
menerima permohonan (Form Apt-1) dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala
Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk
melakukan kegiatan (Form Apt-2).
3. Tim Dinkes Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6
hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala DinKes Kabupaten/Kota
melaporkan hasil pemeriksaan kepada DinKes Kabupaten/Kota (Form
Apt-3).
4. Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 dan 3 tidak
dilaksanakan, apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan
kegiatan kepada Kepala DinKes Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada
Kepala Dinas Propinsi (Form Apt-4).
5. Dalam jangka waktu 12 hari kerja setelah diterima laporan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud nomor 3, atau pernyataan yang dimaksud nomor 4,
Kepala DinKes Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Ijin Apotek (Form
Apt-5).
6. Dalam hal hasil pemeriksaan tim Dinkes Kabuapaten/Kota atau Kepala Balai
POM yang dimaksud nomor 3 masih belum memenuhi persyaratan, Kepala DinKes
Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan
(Form Apt-6).
7. Terhadap surat penundaan sebagaimana dimaksud nomor 6, apoteker diberi
kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal penundaan (Anonim, 2002).
Dalam peraturan Menteri Kesehatan RI No.922/Menkes/Per/X/1993 pasal 8
yang tidak mengalami perubahan, dijelaskan :
1. Dalam hal apoteker menggunakan sarana pihak lain, maka penggunaan sarana
dimaksud wajib didasarkan atas perjanjian kerja sama antara apoteker dengan
pemilik sarana.
2. Pemilik sarana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan tidak
pernah terlibat dalam pelanggran peraturan perundang-undangan di bidang obat
sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan yang bersangkutan.
Tata cara pemberian ijin apotek sesuai dengan Kepmenkes RI No. 1332/MenKes/SK/X/2002 terdapat dalam Gambar 1.
![]() |
Gambar 1. Alur Pendirian Apotek |
Berdasarkan atas Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 32/Menkes/SK/X/2002
pasal 9 terhadap permohonan izin apotek yang ternyata tidak memenuhi persyaratan
dimaksud pasal 5 dan atau pasal 6, atau lokasi apotek tidak sesuai dengan
permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka
waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja wajib mengeluarkan Surat
Penolakan disertai dengan alasan-alasannya (Anonim, 2002).
Lampiran KepMenKes No. 1332/MenKes/SK/X/2002 mencantumkan syarat-syarat
administrasi yang harus dilampirkan dalam permohonan izin apotek adalah sebagai
berikut :
1.
Salinan/fotokopi Surat Izin Kerja Apoteker
2.
Salinan/fotokopi KTP.
3.
Salinan/fotokopi denah bangunan.
4.
Surat yang
menyatakan status bangunan dalam bentuk akta hak milik/ sewa/
kontrak.
5.
Daftar asisten
apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus, dan nomor surat izin
kerja.
6.
Asli dan
salinan/fotokopi daftar terperinci alat perlengkapan apotek.
7.
Surat
pernyataan dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada
perusahaan farmasi dan tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek
lain.
8.
Asli dan
salinan/fotokopi surat izin atasan bagi pemohon pegawai negeri, anggota ABRI,
dan pegawai instansi pemerintahan lainnya.
9.
Akte perjanjian
kerjasama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek.
10.Surat pernyataan pemilik sarana tidak
terlibat pelanggaran peraturan perundangan di bidang apotek.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI
No. 1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 25, Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dapat mencabut surat ijin apotek apabila :
a. Apoteker sudah tidak lagi memenuhi ketentuan yang dimaksud pasal 5
Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/MenKes/SK/X/2002.
b. Apoteker tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam Pasal 12 Keputusan
Menteri Kesehatan No. 1332/MenKes/SK/X/2002 yang menyatakan :
1) Apoteker berkewajiban menyediakan, menyimpan, dan menyerahkan sediaan
farmasi yang bermutu baik dan yang keabsahannya terjamin.
2) Sediaan farmasi yang karena sesuatu hal tidak dapat digunakan lagi atau
dilarang digunakan, harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam atau
dengan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri.
c. Apoteker tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/MenKes/SK/X/2002 yang menyatakan apoteker
tidak diijinkan untuk mengganti obat generik yang ditulis di dalam resep dengan
obat paten.
d. Apoteker Pengelola Apotek terkena ketentuan dimaksud dalam pasal 19 ayat (5) Keputusan Menteri Kesehatan No.
1332/MenKes/SK/X/2002 yang menyatakan apabila Apoteker Pengelola Apotek
berhalangan melakukan tugasnya lebih dari dua tahun secara terus menerus, Surat
Ijin Apotek atas nama apoteker bersangkutan dicabut.
e. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yaitu pelanggaran terhadap Undang-Undang no
22 tahun 1997 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 23 tahun 1992 serta ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terjadi di apotek dapat dikenakan
sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan.
f. Surat Ijin Kerja Apoteker Pengelola Apotek dicabut.
g. Pemilik Sarana Apotek terbukti terlibat dalam pelanggaran
perundang-undangan di bidang obat.
h. Apotek tidak lagi memenuhi persyaratan dimaksud dalam pasal 6 Keputusan
Menteri Kesehatan No. 1332/MenKes/SK/X/2002 (Anonim, 2002).
Kata Kunci : Pendirian Apotek, Tata Cara Pendirian Apotek, Syarat Pendirian Apotek
Kata Kunci : Pendirian Apotek, Tata Cara Pendirian Apotek, Syarat Pendirian Apotek